Pola Korupsi Pemerintahan Daerah

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pemimpin pemerintah daerah sepertinya sudah dianggap sebagai kejadian yang “normal”. Hampir setiap bulan setidaknya satu elite politik daerah-baik gubernur, bupati, wali kota, maupun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-ditangkap, seperti Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, dan terakhir Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Berbagai macam studi terkait dengan mahalnya biaya politik di Indonesia agar terpilih sebagai pejabat tinggi di tingkat nasional maupun di daerah sudah dilakukan oleh akademikus (Aspinall & Sukmajati 2016, Mietzner 2013) maupun praktisi (Anung 2013). KPK (2018) sudah mengeluarkan studinya berupa survei terhadap 150 calon kepala daerah yang kalah terkait dengan berbagai benturan kepentingan dalam pemilihan kepala daerah.

Berbagai kajian itu merupakan referensi berharga dalam mempelajari fenomena korupsi. Hal yang memprihatinkan adalah terus munculnya para pemimpin pemerintah daerah baru yang terlibat dalam kasus korupsi. Ini menunjukkan tidak adanya rasa jera mereka ketika melihat pendahulunya meringkuk di penjara akibat kasus korupsi.

Kami dari tim peneliti pola-pola korupsi pemerintah daerah Universitas Indonesia mencoba mengidentifikasi apa saja yang menjadi pola-pola kasus korupsi pemerintah daerah. Sebagai studi awal, kami mencoba meneliti berbagai kasus korupsi yang melibatkan pemerintah daerah yang sudah berkeputusan tetap atau inkracht. Dengan memilih kasus-kasus korupsi berstatus inkracht, selain secara hukum memang terbukti bersalah, banyak sekali yang bisa dipelajari dalam modus operandi mereka yang membentuk suatu pola.

sumber: https://kolom.tempo.co/read/1112151/pola-korupsi-pemerintahan-daerah/full&view=ok

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Photo

Pengunjung

Pengunjung online : 0

Pengunjung hari ini : 11

Pengunjung kemarin : 40

Pengunjung minggu ini : 225

Total Pengunjung : 18819

ban11